Video summary
Diskusi Tematik 3 : Pengakuan Masyarakat Adat
Main summary
Key takeaways
Ringkasan Diskusi Tematik 3: Pengakuan Masyarakat Adat
Acara ini membahas rancangan kebijakan/perundang-undangan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat (customary law communities/indigenous peoples) di Indonesia. Forum menekankan bahwa pengakuan konstitusional saja belum cukup, karena masih terjadi sengketa tanah adat, kriminalisasi, dan marginalisasi. Pengakuan harus dimaknai sebagai keadilan, martabat, dan kewenangan hukum, bukan sekadar pengakuan administratif “di atas kertas”.
1) Kerangka konstitusi: pengakuan “pseudo” dan kebutuhan perlindungan–pemenuhan
- Pembicara utama (Prof. Nyoman) menegaskan bahwa pengaturan konstitusi (terutama Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)) sering menghasilkan “pseudo recognition/conditional recognition”: negara menghormati dan mengakui secara terbatas, tetapi perlindungan dan pemenuhan hak belum terbangun secara nyata.
- Ia mengusulkan model pengakuan yang lengkap: respect → recognition → protection → fulfillment.
- Bagian protection–fulfillment dinilai belum memadai dalam rancangan yang dibahas.
2) Pengakuan historis dan warisan kolonial/negara
Prof. Nyoman mengaitkan problem pengakuan masyarakat adat dengan sejarah pilihan rezim hukum:
- Sejak era kolonial terjadi tarik-menarik antara hukum adat vs hukum Barat.
- Setelah kemerdekaan, hukum Barat cenderung dominan, sementara adat terdesak menjadi urusan “desa/kelas bawah”.
- Kritik ini bertujuan menunjukkan bahwa kelemahan posisi masyarakat adat bukan kebetulan, melainkan produk sejarah kebijakan yang bertahan hingga praktik modern.
3) Karakter masyarakat adat dan pluralisme hukum
Prof. Nyoman memaparkan ciri-ciri masyarakat adat:
- Hidup komunal
- Memiliki institusi penyelesaian sengketa sendiri
- Sistem pengetahuan/belief khas
- Aturan tidak selalu tertulis
- Sanksi bersifat restoratif (pemulihan keadaan bersama)
Ia menggunakan perspektif legal pluralism (pluralisme hukum kuat vs lemah):
- Dalam praktik, hukum negara sering mendominasi sehingga institusi adat/pengaturan lain terpinggirkan.
- Solusi yang dibawa: koeksistensi dan kesetaraan antar rezim hukum (negara, adat, agama, dan norma lain), bukan dominasi pusat.
4) Kritik atas prosedur dan mekanisme pengakuan dalam draft RUU
Beberapa pembicara menilai rancangan pengakuan masih:
- Konstitutif tetapi terlalu birokratis/berlapis, sehingga pengakuan tersendat oleh syarat identifikasi–verifikasi–validasi yang panjang.
- Sektoral (tersebar di banyak kementerian/rezim), sehingga hak adat harus “melalui banyak jalur” untuk diakui—termasuk untuk wilayah hutan, pesisir, tanah, tata ruang, dan lainnya.
- Berujung pada pengakuan yang tidak otomatis mengamankan hak penuh: meski suatu wilayah adat diakui, akses/izin/penetapan hak tetap bergantung mekanisme sektor negara.
5) Data lapangan: pengakuan jauh di bawah luas klaim
Dipaparkan data (bersumber dari kajian jaringan/LSM yang disebut dalam forum):
- Luas wilayah adat yang sudah berstatus diakui pemerintah relatif kecil dibanding total peta wilayah adat yang dipetakan.
- Banyak wilayah adat belum memperoleh kepastian hukum.
- Disebut pula stagnasi pengakuan kawasan hutan adat, penghambatan administrasi, serta persoalan dokumen/peraturan.
6) Studi kasus putusan MK35 dan “jarak” antara putusan dan implementasi
Erwin Dwi Kristanto (HUMA) menyampaikan:
- Mendukung gagasan RUU, tetapi mengkritik naskah yang beredar (versi DPR) yang dinilai paradigmatik-birokratis dan teknokratis, sehingga berpotensi mengulang “patologi” lapangan.
- Contoh dampak putusan MK35 (customary forest tidak lagi bagian dari state forest), namun implementasinya tetap mensyaratkan peraturan turunan daerah/SK dan jalur administrasi panjang.
- Akibatnya, hak masyarakat adat tidak segera terwujud penuh.
- Bukti di level daerah: pengakuan sering terkunci pada SK sektor kehutanan, lalu dimasukkan/ditata dalam skema lain (mis. sosial kehutanan), padahal status dan subjeknya berbeda.
7) Draft RUU dan perbedaan pendekatan “koalisi sipil vs DPR”
Forum membandingkan beberapa versi naskah:
- Perbedaan istilah: “masyarakat adat” vs “komunitas hukum adat” vs “indigenous peoples”.
- Perbedaan prinsip: pengakuan deklaratif (sekadar mengakui yang sudah ada) vs konstitutif (baru “lahir” setelah prosedur negara selesai).
- Perdebatan soal mekanisme FPIC (free, prior, informed consent): sebagian versi dinilai belum memberi jaminan penuh atas konsultasi/veto/penolakan.
8) “Psikopolitik” dan narasi publik di era algoritma
Muhammad Arman (AMAN) menambahkan sudut pandang advokasi kebijakan:
- Pengesahan RUU membutuhkan perhatian publik yang lebih luas.
- Ia memperkenalkan gagasan psikopolitik: negara dapat membangun citra “melindungi” masyarakat adat melalui simbol/narasi (mis. penggunaan pakaian adat oleh pejabat) dan konten media sosial, sementara substansi perlindungan hukum belum disahkan/implementatif.
- Tantangan: advokasi harus menembus ruang publik melalui strategi komunikasi modern, bukan hanya jalur lama.
9) Rekomendasi yang mengemuka dalam forum
Inti usulan yang berulang:
- Pengakuan harus deklaratif dalam hak eksistensial, namun tetap ada mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak yang tegas.
- Perlu kerangka kelembagaan yang kuat (misalnya pembentukan komisi/instansi khusus pengakuan) serta sanksi bagi pemerintah daerah/instansi bila gagal menjalankan kewajiban perlindungan–pemenuhan.
- Hak masyarakat adat terkait wilayah, sumber daya alam, institusi, pengetahuan/belief system harus dipahami sebagai “hak asal”, bukan objek komersialisasi.
- Penyelesaian konflik diarahkan pada kolaborasi–koeksistensi, bukan paradigma konflik semata.
10) Sesi tanya jawab: isu batas, pariwisata/komodifikasi, agraria, dan eksekusi keputusan adat
Beberapa pertanyaan kunci:
- Bagaimana desain hukum agar setelah pengakuan, masyarakat adat tidak berubah menjadi objek pariwisata/komoditas karbon dan kedaulatan tetap terjaga?
- Bagaimana mekanisme mengatasi konflik batas antara batas administrasi desa vs wilayah adat?
- Bagaimana hubungan hak adat dengan hierarki penguasaan negara atas tanah/sumber daya dan opsi reforma agraria?
- Apakah keputusan lembaga peradilan adat/keputusan komunal dapat menjadi rujukan eksekusi agar tidak mengulang sengketa di sistem peradilan negara?
- Kekhawatiran “gap” penerapan hukum pidana: negara mengakui living law untuk pidana, tetapi enggan mengakui keputusan damai/komunal pada sengketa lain.
Jawaban para pembicara menegaskan:
- Pentingnya prinsip perlindungan berbasis FPIC untuk mencegah pelanggaran dalam proyek/kepentingan publik.
- Perlunya pengaturan kewajiban pemerintah dan sanksi bila tidak memenuhi hak adat.
- Penguatan pendekatan restoratif/koeksistensi serta harmonisasi peraturan lintas sektor agar tidak terjadi pengambilan paksa hak.
Kesimpulan diskusi
Forum menilai bahwa RUU/kerangka pengakuan masyarakat adat masih menghadapi masalah fundamental: pengakuan cenderung bersyarat, berlapis, dan sektoral, sehingga tidak otomatis memberikan kepastian perlindungan dan pemenuhan hak.
Para pembicara mendorong perbaikan menuju model pengakuan yang lebih utuh, berbasis hak asal dan partisipasi bermakna, dilengkapi kelembagaan serta konsekuensi hukum bagi pemerintah agar tidak terjadi pengakuan formal tanpa pemenuhan.
Daftar Presenters/Kontributor (sebutan dalam subtitle)
Pimpinan/Sambutan & Moderator
- Prof. Dr. Tunggul Ansari, S.H., M.Hum
- Prof. Dr. Imam Kus Wahyono, S.H., M.Hum
- Syahriza Alqahir Anggoro, S.H., M.H. (Moderator)
Keynote & Pembicara
- Prof. Emeritus Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S.
- Dr. Diah Pawa Sriri Maharani (disebut sebagai pembicara/anggota tim, pada bagian perkenalan awal)
- Dr. Airin Limanto, S.H., L.M.
- Mr. Erwin Dwi Kristianto, S.H. (HUMA)
- Ruka Sombolinggi (disebut pada sambutan awal sebagai Sekjen/representasi HUMA; kemudian digantikan)
- Muhammad Arman, S.H., M.H. (AMAN, hadir online menggantikan Ruka)
Presenter/kontributor yang disebut dalam konteks organisasi
- Lembaga: Aslesi HUMA, AMAN (Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago), dan HUMA (Indonesian HUMA Association)
- Pihak kampus: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
- Pusat studi: Pusat Studi Pengembangan SosioLegal