Video summary
đź”´BREAKING NEWS - DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Terima Masukan Ahli
Main summary
Key takeaways
Ringkasan Isi Sidang & Poin Utama (RUU Perampasan Aset)
1) Peradi Profesional: Perampasan aset harus tunduk pada rule of law dan due process
Peradi Profesional menilai beberapa desain mekanisme dalam RUU (termasuk reverse proof dan non-conviction based/NCB) berpotensi menggeser prinsip rule of law bila tidak diimbangi mekanisme pembuktian yang ketat.
- Negara harus membuktikan dasar perampasan terlebih dahulu, bukan otomatis menyasar seluruh harta tersangka/terdakwa/terpidana lalu membebani pemilik untuk “membuktikan tidak bersalah”.
- Aset yang diperoleh secara sah (termasuk oleh keluarga atau pihak ketiga beritikad baik) harus dilindungi.
2) Prinsip “targetnya uang hasil kejahatan, bukan semua kekayaan pelaku”
Peradi menegaskan pentingnya pembedaan tegas antara:
- aset hasil tindak pidana
- aset yang dipakai sebagai sarana tindak pidana
- aset transformasi/transfer dari hasil tindak pidana
- aset sah milik pelaku/keluarga/pihak ketiga
Status tersangka/terdakwa/terpidana tidak boleh otomatis menjadi dasar untuk merampas seluruh kekayaan.
3) Bahaya reverse burden/proof yang berlebihan
Reverse proof dinilai berbahaya bila konstruksinya berubah menjadi negara “menganggap” harta berasal dari kejahatan, sehingga pemilik wajib membuktikan asal-usul selama puluhan tahun.
- Solusi yang ditekankan: negara tetap wajib menunjukkan bukti awal hubungan aset dengan tindak pidana.
- Pemilik harus diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.
4) NCB: harus menjadi upaya luar biasa, bukan jalan pintas
NCB (perampasan tanpa menunggu putusan pidana yang final) disebut boleh hanya dalam batas ketat, misalnya ketika perkara pidana objektif tidak dapat dilanjutkan, seperti:
- pelaku meninggal
- pelaku melarikan diri
- keadaan luar biasa yang diatur hukum
NCB tidak boleh menjadi cara untuk menutupi lemahnya pembuktian pidana.
5) “Negara-loss” (kerugian negara) harus riil dan terukur, bukan asumsi
RUU dinilai perlu menegaskan bahwa “kerugian negara” harus:
- nyata
- dapat dihitung
- memiliki hubungan sebab-akibat dengan perbuatan
RUJUKAN diskusi: Putusan MK No. 25/2016, yang menekankan bahwa “can digugat/diubah” sehingga kerugian harus terbukti riil, bukan sekadar kemungkinan.
6) Contoh kehati-hatian angka kerugian: kasus timah
Peradi menyinggung pelajaran dari kasus timah (audit BPKP) bahwa angka “300 triliun” tidak bisa dipahami mentah sebagai uang negara yang “hilang”.
Angka tersebut memuat komponen kerugian yang berbeda (misalnya terkait penambangan ilegal, kerja sama pengolahan, dan kerusakan lingkungan) yang harus diuji secara hukum terpisah sebelum dijadikan basis perampasan.
7) Perlindungan pihak ketiga & korporasi agar tidak jadi “korban salah sasaran”
- Transfer aset kepada istri/suami/anak tidak otomatis kebal; aset bisa ditelusuri bila terkait hasil kejahatan.
- Namun, jika anak membeli aset dengan penghasilan sah sendiri, aset itu tidak boleh dirampas hanya karena orang tuanya menjadi tersangka/terpidana.
Kekhawatiran praktis juga muncul:
- aset/saham/perusahaan yang diblokir atau disita jangan sampai berhenti total sehingga nilai ekonominya anjlok (terkait kelangsungan usaha, pekerja, dan kredit perbankan).
8) Safeguard norm yang didorong: kontrol pengadilan, sanksi, mekanisme pemulihan
Disebut perlu:
- hubungan yang demonstrabel antara aset dan tindak pidana
- larangan merampas aset yang diperoleh sah karena status pelaku
- reverse proof tidak absolut (negara tetap pembuktian awal)
- NCB terbatas dan “extraordinary”
- blocking/seizure/confiscation harus dapat dikontrol pengadilan dan diuji cepat
- mekanisme pengembalian/pemulihan bila blokir/sita dinyatakan ilegal atau asal aset terbukti sah
- konsekuensi hukum tegas atas penyalahgunaan wewenang aparat
Catatan Tambahan: Presentasi Dr. Sri Harjuno (Kerangka NCB Progresif & Kepastian Hukum)
Fokus pemaparan pada:
- kepastian hukum dan paradigma “mengikuti uang” (assets first), karena proses pidana bisa lama sehingga aset berpotensi hilang/tersembunyi.
- NCB diposisikan sebagai mekanisme khusus dengan syarat objektif (misalnya pelaku meninggal/escape), agar pemulihan aset tetap berjalan tanpa meniadakan hak-hak.
- “Model progresif NCB”: tahapan perlu jelas (identifikasi–pembekuan–penyitaan–putusan/kontrol yudisial), serta pengelolaan aset transparan dan akuntabel.
- Hukum juga harus menjamin kepentingan terpidana, bukan semata alat mengejar seluruh kekayaan.
Respons/Pertanyaan dari Anggota & Peserta Komisi 3 (Isu Tata Kelola dan Risiko Penyalahgunaan)
Kekhawatiran yang sering muncul:
- Keadilan vs politik kekuasaan: RUU jangan dipakai membidik lawan politik/kelompok kritis.
- Kelembagaan pengelola aset: perlu kejelasan apakah pengelolaan aset oleh lembaga baru atau oleh kejaksaan, termasuk skema rekrutmen, pengawasan, dan siapa yang mengaudit/oversight.
- Prosedur khusus: diminta prosedur acara/HR yang “benar-benar special”, tidak longgar, agar tidak jadi celah arbitrase.
- Manajemen aset saat belum terbukti: bila aset/perusahaan diblokir namun akhirnya tidak terbukti terkait tindak pidana, bagaimana pemulihannya serta pencegahan depresiasi nilai/kerugian ekonomi.
- Contoh kendala operasional lelang/penahanan aset: misalnya praktik lelang yang nilainya menurun drastis atau aset ditinggalkan sehingga menimbulkan kerugian (biaya pemeliharaan, jeda waktu, dampak pada pekerja).
- Klasifikasi ruang lingkup tindak pidana (13 delik): diminta kejelasan pembeda antara korupsi, pencucian uang, narkotika, TPPO/kejahatan lain, termasuk isu kebakaran hutan/lahan.
- Pertanyaan teknis: rumus/ukuran pihak ketiga beritikad baik agar tidak semua transfer otomatis berujung perampasan.
Poin Penekanan dari Pimpinan Komisi 3 & Suasana Sidang
- Komisi 3 menyatakan komitmen mempercepat RUU, menanggapi isu viral publik agar tidak “menghambat” pembahasan.
- Ada desakan agar publik diberi edukasi agar tidak salah paham, serta agar mekanisme RUU dipahami sebagai instrumen pemberantasan kejahatan sekaligus pelindung hak warga.
- Sejumlah peserta menekankan proses tidak hanya mengejar “cepat lewat”, tetapi memastikan standar pembuktian, kontrol pengadilan, dan akuntabilitas aparat.
Kesimpulan Inti dari Semua Masukan
- RUU perampasan aset didukung sebagai alat pemulihan aset, tetapi harus dibatasi agar tidak berubah menjadi perampasan sewenang-wenang.
- Negara/penegak hukum wajib membuktikan hubungan aset–tindak pidana; aset sah dan pihak ketiga beritikad baik harus dilindungi.
- Reverse proof dan NCB boleh ada, namun harus ketat, bersyarat, dan luar biasa, dengan kontrol pengadilan serta konsekuensi atas penyalahgunaan.
- Perlu desain kelembagaan dan prosedur khusus yang detail: pembekuan–penyitaan–pengelolaan–pemulihan bila terbukti tidak terkait.
Presenters/Kontributor yang Disebut dalam Transkrip
- Prof. Dr. Harun (Ketua Umum; disebut sebagai general chairman Peradi Profesional)
- Prof. Dr. H. Yuhson, S.H., M.H., MKN. (Sekjen Peradi Profesional)
- Prof. Dr. Abdul Latif (Dewan Pembina)
- Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan (Ketua Dewan Penasihat)
- Dr. Candidate Michel (Wakil Ketua Umum)
- Prof. Dr. Bambang (sebagai wakil ketua; nama keluarga tidak jelas di transkrip)
- Dr. Sri Harjuno (pemapar/kontributor kedua; beberapa kali disebut)
- Tri (disebut di awal sebagai “Mr. Tri” yang menerima respons)
- Sri / Sriin / Sri Harjuno (nama muncul dengan variasi ejaan; kemungkinan orang yang sama)
- Bimanto (memberi contoh/pertanyaan operasional aset & kebutuhan kelembagaan pemulihan)
- Sahroni (mengangkat isu potensi penyalahgunaan dan perlunya pembatasan kekuasaan)
- Wayan (permintaan jawaban terkait prosedur/tahapan)
- Mas Sri / Mr. Sri (merujuk pembicara utama Dr. Sri Harjuno dalam beberapa bagian)
- Mahfud MD (disebut sebagai rujukan pernyataan/pendapat)
- Mr. Sudan / Humas / Mas Sri (sebagian rujukan tokoh tidak lengkap; muncul dalam konteks pertanyaan/dukungan)
- Habibu Rahman (disebut sebagai Ketua/pimpinan Komisi 3 dalam kutipan/rujukan rapat)
- Pimpinan Komisi 3 lainnya disebut berulang (nama tidak semuanya jelas di transkrip)