Video summary

LIVE: Bahas PPPK & HONORER, Komisi II DPR RI Raker dengan Menpan RB, Mendagri & Gubernur/Bupati

Main summary

Key takeaways

News and Commentary

Ringkasan isi (LIVE Raker Komisi II DPR RI membahas PPPK & honorers serta relaksasi belanja pegawai >30% APBD)

1) Tujuan rapat dan dasar hukum yang dibahas

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker/hearing) dengan Menpan RB, Mendagri, BKN, serta Ombudsman (sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya) untuk membahas dua isu utama:

  1. Status dan penyelesaian non-ASN

    • tenaga honorer
    • PPPK/“PPPK penuh”
    • PPPK paruh waktu
  2. Relaksasi penganggaran belanja pegawai daerah

    • karena ada ketentuan maksimal 30% dari APBD
    • merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat–Daerah, khususnya Pasal 146

Dijelaskan bahwa aturan 30% berlaku penuh pada tenggat tertentu (ditegaskan efek mulai 2027). Mekanisme penyesuaian dimungkinkan melalui keputusan/pengaturan tingkat menteri setelah koordinasi antar kementerian terkait (Mendagri dan Menpan RB serta Menkeu).

2) Relaksasi 30%: posisi pemerintah dan arah solusi

Pemerintah (Menpan RB dan Mendagri) menyampaikan bahwa relaksasi dilakukan agar daerah dapat:

  • menjaga kepastian penempatan ASN/PPPK,
  • menjaga keberlanjutan layanan publik,
  • menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Rapat juga menyinggung koordinasi “tiga menteri” untuk menghasilkan rumusan yang diarahkan agar dimuat dalam:

  • instrumen APBN/aturan tahun anggaran berikutnya, dan/atau
  • keputusan/peraturan menteri keuangan, sesuai kewenangan.

3) Permasalahan lapangan terkait PPPK dan honorers

Sejumlah persoalan yang sering muncul dari daerah (provinsi/kota/kabupaten), antara lain:

  • Kesulitan membayar PPPK karena meskipun ada relaksasi, arus kas dan ketersediaan transfer (TKD/DBH/DAU) tidak selalu cukup sepanjang tahun.
  • Ketiadaan/ketidakjelasan regulasi turunan untuk aspek PPPK non-ASN, seperti:
    • pengembangan kompetensi,
    • mekanisme mutasi internal,
    • pengaturan transisi penugasan yang benar-benar sesuai kebutuhan instansi.
  • Benturan transisi dan masa penyesuaian dengan:
    • batas 30% belanja pegawai,
    • penurunan TKD,
    • serta kewajiban daerah menanggung biaya PPPK.
  • Keluhan bahwa pengelolaan “non-ASN” kadang menjadi proses formal, bukan berbasis analisis kebutuhan riil organisasi/workload.

4) Data komposisi ASN dan pemetaan masalah belanja pegawai

  • Menpan RB memaparkan bahwa komposisi ASN nasional mengalami pergeseran (PNS vs PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu) dan menekankan penataan berbasis kebutuhan.
  • Mendagri dan pihak pemerintah lainnya menunjukkan bahwa:
    • banyak daerah (provinsi/kab/kota) sudah melewati 30% belanja pegawai,
    • masalah dominan berada pada level kabupaten/kota,
    • daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pusat (TKD).

5) Usulan strategi daerah: menaikkan PAD dan efisiensi belanja

Selain relaksasi 30%, daerah menyampaikan strategi seperti:

  • Efisiensi belanja non-esensial
    • mengurangi kegiatan yang tidak perlu,
    • merapikan pos-pos belanja.
  • Rasionalisasi struktur OPD/SOPD dan penataan organisasi.
  • Penguatan PAD, antara lain:
    • inovasi layanan/perizinan yang memudahkan wajib bayar,
    • optimalisasi BUMD,
    • peningkatan pengelolaan pendapatan (termasuk skema pemanfaatan aset/DBH jika memungkinkan).

Namun ada peringatan: jika relaksasi membuat daerah mengorbankan belanja infrastruktur/layanan dasar, maka dampak jangka panjang dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah dan kualitas layanan publik.

6) Usulan afirmasi dan perhatian khusus daerah kepulauan/terpencil

Daerah kepulauan (contoh: Maluku disebut) meminta affirmative policy:

  • ketersediaan ASN tersebar di pulau-pulau,
  • pelimpahan/pendelagasian sebagian kewenangan penataan PPPK agar penempatan dan pengelolaan sesuai kondisi wilayah.

Usulan lain: sebagian pembiayaan PPPK/PPPK paruh waktu/tenaga layanan pendidikan-kesehatan dapat ditopang pusat untuk daerah dengan fiskal lemah.

7) Usulan “mode legal certainty” dan opsi kebijakan

Dalam pembahasan DPR dan pemerintah, muncul tiga opsi arah penyelesaian:

  1. Revisi terbatas UU HKPD Pasal 146

    • lebih cepat untuk kepastian hukum,
    • namun memerlukan proses legislasi.
  2. Mengatur dalam UU APBN/State Budget Law

    • dengan perpanjangan masa transisi agar tidak bentrok saat penyusunan APBD.
  3. Memanfaatkan ruang pada Pasal 146 ayat (3)

    • penyesuaian persentase dibuat lewat keputusan/peraturan (misalnya melalui pengaturan Menkeu),
    • menggunakan pendekatan klaster atau berdasarkan kemampuan fiskal daerah.

8) Kesimpulan rapat (hasil formal)

Komisi II DPR RI merumuskan dukungan agar pemerintah segera:

  • menentukan perpanjangan kebijakan transisi penerapan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah agar tetap berkesinambungan dan tidak menimbulkan persoalan pelanggaran hukum saat APBD disusun,
  • mendorong agar penerbitan kebijakan/ketentuan dilakukan dengan legal certainty dan selaras Pasal 146 UU HKPD,
  • menegaskan bahwa PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dari skema penataan non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal (dengan catatan penataan tetap pada koridor aturan),
  • meminta percepatan regulasi terkait manajemen ASN (PP turunan) untuk kepastian:
    • masa kerja,
    • jenjang karier,
    • kesejahteraan,
    • perlindungan sosial ASN,
  • meminta koordinasi untuk penguatan transfer/dukungan fiskal daerah agar kemandirian dan kapasitas fiskal meningkat,
  • serta memasukkan penegasan tambahan terkait pembiayaan sektor kritis (pendidikan/kesehatan) dan kebutuhan perencanaan berbasis kompetensi serta analisis kebutuhan riil.

Daftar Presenter/Kontributor (berdasarkan subtitle yang muncul)

DPR RI / Komisi II

  • Muhammad Rifki Karsayuda (disebut sebagai Ketua/Anggota pimpinan Komisi II dalam pengantar)
  • Bimo (membacakan/merangkai kesimpulan; “Mas Bimo”)
  • Mardani
  • Aziz
  • Ujang Bay / Ujang (intervensi/pandangan terkait non-ASN & keadilan publik)
  • Tofan Paw
  • Beberapa anggota/penyampai lain (nama/potongan subtitle tidak selalu terbaca lengkap karena pemotongan otomatis)

Pemerintah / Kementerian

  • Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)
  • Rini Widyantini (Menteri PAN-RB)
  • Menteri Keuangan (dirujuk dalam koordinasi/tindak lanjut)
  • Perwakilan BKN (dirujuk dalam konteks database dan proses)
  • Perwakilan Ombudsman RI (dirujuk dalam konteks forum/tindak lanjut)

Asosiasi Pemerintah Daerah

  • APPSI (Asosiasi Provinsi Seluruh Indonesia)
    • Rudi Mas’ud (Ketua Umum APPSI)
    • Hendrik Lewerissa (Sekretaris Jenderal APPSI)
    • Sherli Coanda (Bendahara Umum APPSI)
    • Anwar Hafiz (berkonteks figur gubernur/anggota)
    • Kanda Dedi Sitorus (Gubernur Sulawesi Tengah)
    • Ah Iqbal / Dr. Ah Iqbal Iqbal (NTB)
    • (Beberapa gubernur lain disebut)
  • APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia)
    • Bursah Zarnubi (Ketua Umum APKASI)
    • Dadang Supriatna (Wakil Ketua APKASI)
    • Radityo Egi Pratama (Bendahara Umum APKASI)
    • (Beberapa bupati/wakil bupati lain disebut)

Walikota/Bupati (contoh yang muncul jelas)

  • Munafri Arifuddin (Walikota Makassar)
  • Eliza Saaduddin Jamal (Walikota Banda Aceh)
  • Neni Murnaini (Walikota Bontang)
  • Sherli (konteks terkait Sherli Coanda/pejabat yang disebut dalam percakapan)
  • Dedi Sitorus (Gubernur Sulawesi Tengah; ikut menyampaikan pandangan)

Catatan: beberapa nama lain hadir namun terpotong/berubah akibat kualitas subtitle auto-generated. Daftar di atas memuat pihak yang paling jelas dan berulang dalam teks.

Original video