Video summary
Tata Cara Memakai Mukena yang Benar | NU Online
Main summary
Key takeaways
Tata Cara Memakai Mukena yang Benar (NU Online)
Prinsip Utama (Mengapa Menutup Aurat Itu Penting)
- Menutup aurat (genital) adalah kewajiban baik di dalam maupun di luar salat.
- Dalam salat, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan (sebagaimana disebut dalam pembahasan hadith).
- Jika aurat tidak tertutup dengan benar, salat dapat tidak sah/tidak diterima.
Landasan dan Referensi Keagamaan yang Disebutkan
- Al-Qur’an (An-Nur 24:31): wanita tidak menampakkan perhiasan atau penampakan lahiriah kecuali yang memang tampak secara normal.
- Dari penjelasan ulama: yang termasuk “tampak secara normal” adalah wajah dan kedua telapak tangan, disertai dalil dari hadith serta teks fiqh.
- Hadith yang dirujuk: Abu Dawud (disebut dalam konteks Hasanah).
Langkah / Pedoman Memakai Mukena dengan Benar
1) Pastikan Aurat Tertutup Saat Salat (Termasuk Saat Bergerak)
- Aurat harus tertutup di semua posisi: berdiri, ruku’, hingga sujud.
- Hal ini termasuk ketika tubuh bergerak sehingga kain tidak tersibak atau bergeser.
2) Ketentuan Penutup Wajah dan Leher
- Penutup wajah dijelaskan batasannya melalui area sekitar garis rambut/daerah telinga dan batas rahang/jawline serta dagu.
-
Jika penutupan wajah tidak bisa sempurna, dijelaskan konsep fiqh:
“Kewajiban yang tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.”
-
Leher juga termasuk aurat: jika leher terlihat sedikit saja, salat dapat tidak sah.
3) Posisi Kain Saat Sujud (Bagian Dahi/Area Sujud)
- Mukena sebaiknya tidak terlalu tinggi sehingga menutup dengan benar.
- Namun juga tidak terlalu menekan/terlalu menghalangi hingga mengganggu pemenuhan kondisi sujud yang semestinya.
4) Rambut Harus Benar-Benar Tertutup Rapat
- Gunakan kain yang tidak menerawang.
- Mukena yang terlalu tipis bisa membuat rambut terlihat dari balik kain.
- Dianjurkan memakai kain pelapis/penutup rambut tambahan agar rambut tidak “menembus” kain.
5) Ketentuan Tangan dan Pergelangan
- Yang dibahas sebagai yang dapat tampak adalah telapak dan punggung tangan sampai pergelangan.
- Pergelangan tangan sendiri termasuk aurat:
- Jika ada bagian di sekitar/di bawah/yang terkait pergelangan yang terbuka, salat bisa tidak sah.
- Untuk model mukena, pilih desain yang:
- Menutup area pergelangan, atau
- Memiliki lengan tambahan/sleeve.
6) Hindari Terbukanya Aurat Saat Gerakan (Takbir, Transisi Ruku’, dll.)
- Untuk yang menggunakan mukena model potongan (cut/potong), mengangkat kedua tangan dapat membuat aurat terbuka.
- Karena mengangkat tangan adalah sunnah (tidak wajib), maka dianjurkan menghindarinya bila berpotensi membuka aurat.
7) Perhatikan Sisi (Tidak Hanya Depan)
- Aurat tidak boleh terlihat dari samping.
- Mukena yang dibiarkan jatuh menggantung (terutama saat gerakan tangan) dapat menyebabkan kain bergeser dan aurat tampak, sehingga bisa membatalkan salat.
8) Perhatikan Aurat Kaki
- Kaki termasuk aurat.
- Jika kaki terlihat, salat dapat tidak sah.
9) Pilih Desain dan Ukuran Mukena yang Tepat
- Disarankan memilih model menyambung/utuh dibanding model potongan (cut), karena model potongan lebih mudah menimbulkan terbukanya aurat.
- Hindari:
- Lubang wajah terlalu longgar (berisiko memperlihatkan leher/wrist).
- Lubang wajah terlalu lebar.
- Bukaan terlalu besar yang memungkinkan aurat terlihat dari celah.
- Mukena yang mudah turun, sehingga aurat (misalnya area kemaluan) bisa terbuka mendadak.
- Jika memakai model dengan strap/tali:
- Gunakan pengait/strap di sela-sela jari agar mukena tidak mudah jatuh (sesuai yang dijelaskan).
- Jika mukena terlalu kecil atau tidak cukup menjuntai:
- Saat sujud bisa terjadi kaki/anggota tubuh bagian bawah terekspos.
Produk, Istilah, dan Lokasi yang Disebutkan
- Istilah jenis mukena: mukena, ruko, telekung
- Pembeda model: mukena cut/cut-out vs model continuous/utuh
- Aksesori: mukena hook strap / finger hook
- Lokasi/rujukan fiqh: East Malaysia rules (disebut terkait kaidah “wajib jika tidak sempurna kecuali dengan sesuatu…”)
Ulama, Referensi Kitab, dan Narasumber yang Disebutkan
- Imam Ibn Abbas
- Imam Syafi’i (via Al-Umm; juga dirujuk lewat Al-Hawi Al-Kabir)
- Imam Adyati (via I‘anatut Thalibin)
- Sheikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari (via Fathul Mu‘in)
- Ibn Hasyim (dirujuk dalam Fathul Mu‘in, juz 2, hlm. 86)
- Abu Dawud (hadith yang dinarasikan)