Video summary

Tata Cara Memakai Mukena yang Benar | NU Online

Main summary

Key takeaways

Lifestyle

Tata Cara Memakai Mukena yang Benar (NU Online)

Prinsip Utama (Mengapa Menutup Aurat Itu Penting)

  • Menutup aurat (genital) adalah kewajiban baik di dalam maupun di luar salat.
  • Dalam salat, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan (sebagaimana disebut dalam pembahasan hadith).
  • Jika aurat tidak tertutup dengan benar, salat dapat tidak sah/tidak diterima.

Landasan dan Referensi Keagamaan yang Disebutkan

  • Al-Qur’an (An-Nur 24:31): wanita tidak menampakkan perhiasan atau penampakan lahiriah kecuali yang memang tampak secara normal.
  • Dari penjelasan ulama: yang termasuk “tampak secara normal” adalah wajah dan kedua telapak tangan, disertai dalil dari hadith serta teks fiqh.
  • Hadith yang dirujuk: Abu Dawud (disebut dalam konteks Hasanah).

Langkah / Pedoman Memakai Mukena dengan Benar

1) Pastikan Aurat Tertutup Saat Salat (Termasuk Saat Bergerak)

  • Aurat harus tertutup di semua posisi: berdiri, ruku’, hingga sujud.
  • Hal ini termasuk ketika tubuh bergerak sehingga kain tidak tersibak atau bergeser.

2) Ketentuan Penutup Wajah dan Leher

  • Penutup wajah dijelaskan batasannya melalui area sekitar garis rambut/daerah telinga dan batas rahang/jawline serta dagu.
  • Jika penutupan wajah tidak bisa sempurna, dijelaskan konsep fiqh:

    “Kewajiban yang tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.”

  • Leher juga termasuk aurat: jika leher terlihat sedikit saja, salat dapat tidak sah.


3) Posisi Kain Saat Sujud (Bagian Dahi/Area Sujud)

  • Mukena sebaiknya tidak terlalu tinggi sehingga menutup dengan benar.
  • Namun juga tidak terlalu menekan/terlalu menghalangi hingga mengganggu pemenuhan kondisi sujud yang semestinya.

4) Rambut Harus Benar-Benar Tertutup Rapat

  • Gunakan kain yang tidak menerawang.
  • Mukena yang terlalu tipis bisa membuat rambut terlihat dari balik kain.
  • Dianjurkan memakai kain pelapis/penutup rambut tambahan agar rambut tidak “menembus” kain.

5) Ketentuan Tangan dan Pergelangan

  • Yang dibahas sebagai yang dapat tampak adalah telapak dan punggung tangan sampai pergelangan.
  • Pergelangan tangan sendiri termasuk aurat:
    • Jika ada bagian di sekitar/di bawah/yang terkait pergelangan yang terbuka, salat bisa tidak sah.
  • Untuk model mukena, pilih desain yang:
    • Menutup area pergelangan, atau
    • Memiliki lengan tambahan/sleeve.

6) Hindari Terbukanya Aurat Saat Gerakan (Takbir, Transisi Ruku’, dll.)

  • Untuk yang menggunakan mukena model potongan (cut/potong), mengangkat kedua tangan dapat membuat aurat terbuka.
  • Karena mengangkat tangan adalah sunnah (tidak wajib), maka dianjurkan menghindarinya bila berpotensi membuka aurat.

7) Perhatikan Sisi (Tidak Hanya Depan)

  • Aurat tidak boleh terlihat dari samping.
  • Mukena yang dibiarkan jatuh menggantung (terutama saat gerakan tangan) dapat menyebabkan kain bergeser dan aurat tampak, sehingga bisa membatalkan salat.

8) Perhatikan Aurat Kaki

  • Kaki termasuk aurat.
  • Jika kaki terlihat, salat dapat tidak sah.

9) Pilih Desain dan Ukuran Mukena yang Tepat

  • Disarankan memilih model menyambung/utuh dibanding model potongan (cut), karena model potongan lebih mudah menimbulkan terbukanya aurat.
  • Hindari:
    • Lubang wajah terlalu longgar (berisiko memperlihatkan leher/wrist).
    • Lubang wajah terlalu lebar.
    • Bukaan terlalu besar yang memungkinkan aurat terlihat dari celah.
    • Mukena yang mudah turun, sehingga aurat (misalnya area kemaluan) bisa terbuka mendadak.
  • Jika memakai model dengan strap/tali:
    • Gunakan pengait/strap di sela-sela jari agar mukena tidak mudah jatuh (sesuai yang dijelaskan).
  • Jika mukena terlalu kecil atau tidak cukup menjuntai:
    • Saat sujud bisa terjadi kaki/anggota tubuh bagian bawah terekspos.

Produk, Istilah, dan Lokasi yang Disebutkan

  • Istilah jenis mukena: mukena, ruko, telekung
  • Pembeda model: mukena cut/cut-out vs model continuous/utuh
  • Aksesori: mukena hook strap / finger hook
  • Lokasi/rujukan fiqh: East Malaysia rules (disebut terkait kaidah “wajib jika tidak sempurna kecuali dengan sesuatu…”)

Ulama, Referensi Kitab, dan Narasumber yang Disebutkan

  • Imam Ibn Abbas
  • Imam Syafi’i (via Al-Umm; juga dirujuk lewat Al-Hawi Al-Kabir)
  • Imam Adyati (via I‘anatut Thalibin)
  • Sheikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari (via Fathul Mu‘in)
  • Ibn Hasyim (dirujuk dalam Fathul Mu‘in, juz 2, hlm. 86)
  • Abu Dawud (hadith yang dinarasikan)

Original video